You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Tri Jaya

Kec. Bahar Selatan, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi

VISI DAN MISI DESA TRI JAYA


VISI DAN MISI DESA TRI JAYA

  1. VISI DESA TRI JAYA

Visi merupakan gambaran masa depan atau proyeksi terhadap seluruh hasil yang nanti akan dilakukan selama waktu yang ditentukan.

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT TRI JAYA YANG SEJAHTERA, AMAN, MAJU dan MANDIRI”

  1. MISI DESA TRI JAYA

Misi merupakan gambaran situasi dan karakteristik yang ingin dicapai oleh suatu lembaga atau organisasi pada sesuatu yang jauh kedepan.

  1. Meningkatkan ketersediaan Sarana dan Prasarana.
  2. Mengembangkan Potensi dan Sumber Daya Manusia melalui peningkatan Partisipasi dan Swadaya Masyarakat.
  3. Meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, Ketertiban, Keamanan dan kenyamanan
  4. Meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan Instansi terkait dalam Pemberdayaan Masyarakat.

 

  1. NILAI – NILAI

Nilai – nilai adalah hal – hal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dalam perjalanan mewujudkan visi seperti saat ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah desa dan seluruh warga masyarakat Desa Tri Jaya Dengan kata lain nilai merupakan prinsip sosial, tujuan ataupun norma yang diterima oleh individu organisasi atau masyarakat.

Nilai memberikan batasan dan tuntutan dalam pemilihan cara-cara yang ditempuh dalam mewujudkan visi. Atas dasar nilai itu maka tidak semua cara boleh ditempuh. Untuk mencapai visi desa Tri Jaya Maka nilai utama yang dijadikan pedoman antara lain asas kebersamaan, keterbukaan, jujur, adil, demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nilai – nilai tersebut harus melandasi jalannya roda pemerintahan maupun semua warga masyarakat desa Tri Jaya sehingga menjadi sebuah komunitas tingkat desa yang baik dengan karakteristik sebagai berikut:

Transparan dibangun atas  dasar kebebasan arus informasi. Adanya sifat keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap semua informasi terkait, seperti berbagai aturan, kebijakan pemerintah desa di berbagai kegiatan. Proses – proses, lembaga – lembaga, dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor. Pemerintah desa dalam memberikan informasi tidak membedakan perlakuan atas dasar Suku, Agama dan Ras.

 

  1. AKUNTABLE (DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN)

Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/ badan hokum/ pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sector swasta dan masyarakat bertanggungjawab kepada public dan lembaga – lembaga yang berkepentingan. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.

 

  1. DEMOKRATIS

Demokratis dalam arti masyarakat diberikan kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berbeda pendapat dan menerima pendapat orang lain. Akan tetapi apabila susah menjadi keputusan harus dilaksanakan bersama-sama dengan penuh rasa tanggungjawab.

 

  1. PARTISIPATIF

Setiap warga masyarakat Desa Tri Jaya mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantaraan lembaga yang mewakili kepentingannya. Partisipatif tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif. Prinsip pembangunan adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Oleh karenanya rakyat harus dilibatkan dalam setiap proses pembangunan yaitu dari perencanaan, pelaksanaan sampai kepada pemeliharaan/ pasca konstruksi.

 

  1. PROFESIONAL

Bagi pemerintah desa dalam melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan desa harus mengerjakan secara konsisten, terbuka terhadap kritik dan saran dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan kepada warga masyarakat Desa Tri Jaya dan para pihak lain yang berkepentingan.

 

  1. KEADILAN

Bagi semua pemerintahan Desa Tri Jaya proposional dalam pembagian beban kerja dan perolehan pendapatan dengan mengingat aturan yang berlaku. Bagi seluruh warga masyarakat, proposional dalam menerima pembagian beban tanggungjawab dan keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan pembangunan desa yang ada.

 

 

  1. KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

Seluruh warga masyarakat Desa Tri Jaya tidak diperbolehkan membeda – bedakan perlakuan dan kesempatan atas dasar jenis kelamin dan orientasi seksual.

 

  1. EGALITER

Seluruh warga masyarakat Desa Tri Jaya, mengakui bahwa pada dasarnya setiap orang mempunyai posisi dan berkedudukan yang sama.

 

  1. KELESTARIAN LINGKUNGAN

Seluruh warga masyarakat Desa Tri Jaya berkewajiban menciptakan situasi dan kehidupan social yang ramah lingkungan.

 

  1. MERDEKA

Seluruh warga masyarakat Desa Tri Jaya terutama pemerintah desa harus bebas dari campur tangan manapun, terutama pihak yang tidak berhak, dan selektif dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain.

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2023 Pelaksanaan

Rp809,766,550 Rp1,361,277,000
59.49%
Rp637,369,700 Rp1,373,177,000
46.42%

APBDes 2023 Pendapatan

Rp0 Rp5,000,000
0%
Rp3,000,000 Rp40,000,000
7.5%
Rp439,179,000 Rp674,965,000
65.07%
Rp0 Rp32,726,000
0%
Rp367,587,550 Rp508,586,000
72.28%
Rp0 Rp100,000,000
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Rp337,486,000 Rp665,495,800
50.71%
Rp245,833,700 Rp465,440,400
52.82%
Rp2,250,000 Rp79,340,000
2.84%
Rp11,900,000 Rp22,900,000
51.97%
Rp39,900,000 Rp140,000,800
28.5%